Luluk Nur Hamidah Sayangkan Oknum Guru Pelaku Pencabulan di Kediri Hanya Dipindah Tugas

21-07-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah. Foto: Andri

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyoroti ‘hukuman’ kepada oknum guru pelaku pencabulan berinisial ‘M’ kepada 8 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur yang hanya sebatas pemindahan tugas. Walaupun hal ini adalah kewenangan pihak sekolah, namun kasus pidananya tak boleh berhenti hanya sampai dengan pindah tempat mengajar dan kata damai.

 

“Memindahkan guru tersebut ke sekolah lain tanpa proses hukum justru akan menjadi teror di tempat yang baru dan ada kemungkinan memakan korban baru karena tidak adanya tindakan hukum yang membuat jera pelaku,” tegas Luluk dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (21/7/2022)

 

Politisi PKB ini menambahkan, citra pelaku yang dianggap baik selama ini tidak bisa menjadi alasan perbuatannya lantas dimaklumi. Sekalipun pelaku akan pensiun sebentar lagi, ia menilai kasus hukumnya harus tetap berjalan. “Normalisasi kekerasan seksual harus diakhiri! Pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, termasuk sosok yang dihormati atau dianggap baik seperti guru di Kediri ini,” tegas Luluk.

 

Luluk menyayangkan sosok oknum guru yang dianggap baik justru digunakan untuk memanipulasi, membohongi, dan mengeksploitasi murid-muridnya secara seksual. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dimaafkan. Maka, sambung Luluk, DPR berharap setiap sekolah dan seluruh tenaga pendidik mawas terhadap adanya kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru sebagai pelakunya.

 

“Apalagi, kasus kekerasan seksual dilakukan di dalam lingkungan sekolah. Sesuai dengan temuan Komnas Perempuan, lembaga pendidikan menempati urutan teratas dalam semua kasus kekerasan seksual. Dan kita tidak menginginkan ini terus terjadi. Pihak sekolah harus mengantisipasi dan melakukan langkah tegas,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV itu. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...